PENGHINDARAN DAN PENGELAKAN PAJAK
NAMA : DITA MUTIA
NPM : 12210105
KELAS : 2EA19
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan ke hadirat
Allah SWT. bahwa saya telah menyelesaikan tugas Pendidikan Kewarganegaraan
dengan membahas tentang pajak.
Dalam
penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang saya hadapi.
Namun saya menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain
berkat bantuan, dorongan dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang
saya hadapi teratasi. Oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada :
1.
Bpk. Gatot Subiyakto selaku Dosen Pendidikan
Kewarganegaraan yang telah memberikan tugas, petunjuk, kepada penulis sehingga
penulis termotivasi dan menyelesaikan tugas ini.
2.
Orang tua yang telah turut membantu, membimbing, dan
mengatasi berbagai kesulitan sehingga tugas ini selesai.
Semoga materi
ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang
membutuhkan, khususnya bagi saya sehingga tujuan yang diharapkan dapat
tercapai, Amin.
PENGHINDARAN
DAN PENGELAKAN PAJAK
BAB I
PENDAHULUAN
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah
disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan
tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang
Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penghindaran pajak atau perlawanan terhadap pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga
mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Perlawanan terhadap pajak terdiri dari perlawanan
aktif dan perlawanan pasif.
BAB II
PEMBAHASAN
·
Penghindaran Pajak (Tax
Avoidance)
Penghindaran pajak terjadi
sebelum SKP keluar. Dalam penghindaran pajak ini, wajib pajak tidak secara
jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang dengan jelas menafsirkan
undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang.
Penghindaran pajak dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
-
Menahan Diri
Yang dimaksud dengan
menahan diri yaitu wajib pajak tidak melakukan sesuatu yang bisa dikenai pajak.
Contoh:
1. Tidak
merokok agar terhindar dari cukai tembakau
2.
Tidak menggunakan ikat pinggang dari kulit ular atau
buaya agar terhindar dari pajak atas pemakaian barang tersebut. Sebagai
gantinya, menggunakan ikat pinggang dari plastik.
-
Pindah Lokasi
Memindahkan lokasi usaha
atau domisili dari lokasi yang tarif pajaknya tinggi ke loksi yang tarif
pajaknya rendah. Contoh:
Di Indonesia, diberikan
keringanan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia Timur.
Namun, pindah lokasi tidak semudah itu dilakukan oleh wajib pajak. Mereka harus
memikirkan tentang transportasi, akomodasi, SDM, SDA, serta fasilitas-fasilitar
yang menunjang usaha mereka. Hal ini harus sesuai dengan kentungan yang akan
mereka dapatkan dan keringanan pajak yang mereka peroleh. Biasanya, hal ini
jarang terjadi. Yang terjadi hanya pada pengusaha yang baru membuka usaha, atau
perusahaan yang akan membuka cabang baru. Mereka membuka cabang baru di tempat
yang tarif pajaknya lebih rendah.
-
Penghindaran Pajak Secara
Yuridis
Perbuatan dengan cara
sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena
pajak. Biasanya dilakukan dengan memanfaatkan kekosongan atau ketidak jelasan
undang-undang. Hal inilah yang memberikan dasar potensial penghindaran pajak
secara yuridis. Contoh:
1.
Penetapan pajak khusus untuk tempat dansa umum di
Belanda. Pemerintah negeri Belanda menetapkan pajak khusus untuk tempat dansa
umum. Karena pengenaan pajak ini, keuntungan pengusaha jadi berkurang. Untuk
menghindari hal ini, mereka mengubah status tempat dansa umum tersebut menjadi
tempat dansa khusus anggota yang keanggotaannya terbuka untuk umum. Dengan
demikian, mereka terbebas dari pengenaan pajak untuk tempat dansa umum.
2.
Di Belanda dan di Indonesia pada zaman penjajahan
Belanda, pemilik bioskop menyediakan sederet kursi gratis di barisan terdepan
khusus untuk wartawan. Dengan asumsi, setelah menonton wartawan tersebut akan
menulis review tentang film tersebut dan memuat di koran/majalah mereka. Oleh
pemerintah, ini dianggap iklan gratis. Maka dari itu, diterapkanlah pajak untuk
kursi gratis tersebut. Pemilik bioskop menghindari pengenaan pajak ini dengan
cara mengenakan tarif masuk yang sangat murah khusus untuk wartawan.
3.
Di Indonesia, untuk pegawai diberi tunjangan beras (in
natura). Menurut undang-undang yang berlaku, hal ini tidak boleh dibebankan
sebagai biaya. Penghindarannya dengan cara: perusahaan bekerjasama dengan
yayasan dalam penyaluran tunjangan ini. Perusahaan memberi uang kepada yayasan,
dan yayasan menyalurkannya ke pegawai dalam bentuk beras. Jadi, pegawai tetap
dapat beras dan hal itu dibebankan sebagai biaya sehingga pajaknya berkuarang.
Celah undang-undang
merupakan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis. Suatu
undang-undang dirumuskan tidak jelas karena:
1. Kesengajaan
pembuat undang-undang
Hal ini terjadi karena
latar belakang pembuat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan parlemen,
di mana parlemen mewakili berbagai kepentingan yang berbeda dan bisa saling
bertolak belakang antara satu dan yang lainnya. Dua kepentingan yang paling
dominan di parlemen adalah anggota parlemen yang mewakili kelompok buruh dan
pemilik modal. Apabila diajukan undang-undang yang menyinggung dua p;ihak
tersebut, diusahakan dicarikan jalan kompromi terhadap substansi masalahnya. Namun
ini sulit dilakukan kaena menyangkut kepentingan yang berbeda. Lalu dicarilah
jalan kompromi terhadap perumuasn yang bisa diterima oleh semua pihak.
Masing-masing pihak bebas menafsirkan undang-undang tersebut sesuai dengan
kepentingan masing-masing pihak. Pada akhirnya, undang-undang tersebut
mengambang. Bisa saja wajib pajak menafsirkan sesuai kepentingannya dan fiscus
menafsirkan sesuai dengan kepentingan negara.
2. Ketidaksengajaan pembuat undang-undang
Contoh: Pada akhir tahun
1800an, undang-undang anti-trust atau undang-undang anti merika Serikat yang
ditujukan untuk pemilik modal yang berbunyi “ Apabila ada yang menghambat atau
menghalangi perdagangan antar negara bgaian, bisa dijatuhi hukuman berdasarkan
undang-undang ini”.
Pada suatu kasus, serikat
buruh pada perusahaan transportasi melakukan pemogokan sehingga perdagangan
antar negara bagian terhambat. Pemimpin serikat buruh ini ditangkap dan dihukum
berdasarkan undang-undang anti monopoli karena dianggap menghambat perdagangan
antar negara bagian. Seharusnya undang-undang ini ditujukan untuk pemilik
modal, bukan untuk kaum buruh. Karena itu, pada pemilu berikutnya kaum buruh
memilih wakil-wakil mereka yang memang dalam hidupnya membela kepentingan kaum
buruh. Setelah pemilu, mereka berhasil mendominasi kursi di parlemen. Sehingga,
mereka menambahkan undang-undang anti trust tersebut dengan kalimat
“undang-undang ini tidak ditujukan untuk kaum buruh”.
·
Pengelakan
Pajak (Tax Evasion)
Pengelakan
pajak terjadi sebelum SKP dikeluarkan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap
undang-undang dengan maksud melepaskan diri dari pajak/mengurangi dasar
penetapan pajak dengan cara menyembunyikan sebagian dari penghasilannya. Wajib
pajak di setiap negara terdiri dari wajib pajak besar (berasal dari
multinational corporation yang terdiri dari perusahaan-perusahaan penting
nasional) dan wajib pajak kecil (berasal dari profesional bebas yang terdiri
dari dokter yang membuka praktek sendiri, pengacara yang bekerja sendiri, dll).
Kecenderungan
wajib pajak melakukan penghindaran atau pengelakan pajak (dengan asumsi negara
yang mempunyai sistem penegakan hukum yang bagus dan orang-orang yang tidak
mudah disuap).
Wajib Pajak Besar
Wajib pajak
besar memiliki kecenderungan untuk melakukan penghindaran pajak (Tax Avoidance).
Karena:
§
Perusahaan besar memiliki biro-biro hukum
atau tim lawyer yang tangguh yang mampu mencari celah dalam undang-undang
pajak.
§
Pembukuan dilakukan oleh banyak orang
sehingga risiko terjadinya kebocoran juga besar.
§
Jika wajib pajak besar ingin melakukan
pengelakan pajak, mereka harus memperkecil keuntungannya di mata publik.
Perusahaan yang labanya kecil, performancenya akan turun sehingga harga
sahamnya turun. Hal ini mengakibatkan pamornya turun di depan relasi dagangnya.
Sehingga mereka akan kehilangan relasi yang mengakibatkan kerugian yang lebih
besar dibandingkan pengurangan tarif pajak.
Wajib Pajak Kecil
Wajib pajak
kecil cenderung melakukan pengelakan pajak (Tax Evation). Karena:
§
Tidak punya kemampuan untuk mencari celah
undang-undang pajak.
§
Apabila dokter/profesional bebas
menyembunyikan sebahagian pendapatannya, kecil kemungkinan diketahui oleh fiscus
karena dia sendiri yang mencatat penghasilannya.
§
Penghasilan para profesional bebas sulit
dilacak oleh fiscus karena biaya yang dibayar oleh pasien kepada dokter tidak
mengurangi penghasilan kena pajak seseorang. Biaya tersebut dianggap sebagai
konsumsi.
Akibat-Akibat Pengelakan Pajak
Dalam bidang keuangan
Pengelakan
pajak merupakan pos kerugian bagi kas negara karena dapat menyebabkan
ketidakseimbangan antara anggaran dan konsekuensi-konsekuensi lain yang
berhubungan dengan itu, seperti kenaikan tarif pajak, keadaan inflasi, dll.
Dalam bidang ekonomi
Pengelakan
pajak sangat memengaruhi persaingan sehat di antara para pengusaha. Maksudnya,
pengusaha yang melakukan pengelakan pajak dengan cara menekan biayanya secara
tidak wajar. Sehingga, perusahaan yang mengelakkan pajak memperoleh keuntungan
yang lebih besar dibandingkan pengusaha yang jujur. Walaupun dengan usaha dan
produktifitas yang sama, si pengelak pajak mendapat keuntungan yang lebih besar
dibandingkan dengan pengusaha yang jujur.
Pengelakan
pajak menyebabkan stagnasi (macetnya) pertumbuhan ekonomi atau perputaran roda
ekonomi. Jika mereka terbiasa melakukan pengelakan pajak, mereka tidak akan
meningkatkan produktifitas mereka. Untuk memperoleh laba yang lebih besar,
mereka akan melakukan pengelakan pajak.
Langkanya modal
karena wajib pajak berusaha menyembunyikan penghasilannya agar tidak diketahui
fiscus. Sehingga mereka tidak berani menawarkan uang hasil penggelapan pajak
tersebut ke pasar modal.
Melalaikan Pajak
Melalaikan
pajak terjadi setelah SKP keluar. Melalaikan pajak adalah menolak membayar
pajak yang telah ditetapkan dan menolak memenuhi formalitas-formalitas yang
harus dipenuhi oleh wajib pajak dengan cara menghalangi penyitaan.
1.
Jika wajib pajak telah menerima SKP, maka
dia harus membayar pajak sesuai dengan SKP tersebut.
2.
Jika wajib pajak tidak melakukannya, maka
fiscus akan mengirim surat teguran.
3.
Jika belum dibayar juga, maka
diterbitkanlah surat paksa yang kekuatannya sama dengan putusan pengadilan yang
berlaku.
4.
Setelah 2 x 24 jam wajib pajak belum
membayar juga, maka diterbitkan surat penyitaan yaitu surat perintah untuk
melakukan penyitaan pada harta wajib pajak itu.
Wajib pajak
akan melakukan usaha untuk menghalangi penyitaan itu dengan cara kasar dan cara
halus.
Cara kasar: yaitu saat juru sita datang, dilepaskan anjing herder untuk mengusir juru
sita tersebut. Ataupun mengancam dengan golok.
Cara halus: yaitu dengan cara mengalihkan/memindahtangankan semua harta wajib pajak ke
tangan orang lain atau keluarganya secara pura-pura. Untuk memunculkan harta
yang tersembunyi ini, maka wajib pajak disandera. Karena melalaikan pajak
bukanlah perbuatan pidana, maka jika wajib pajak disandera, biaya makan dan
minum ditanggung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sandera diberlakukan untuk
orang yang berutang, baik utang publik maupun perdata (menurut HIR). Tetapi,
ada edaran dari MA bahwa untuk utang perdata, orang yang berutang tidak
disandera karena posisi orang yang berutang lebih lemah. Untuk utang pajak
termasuk utang publik. Karena itu wajib pajak yang tidak membayar pajak akan
disandera.
BAB III
PENUTUP
Demikian
yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya makalah ini.
Saya banyak berharap para pembaca yang
budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada saya demi sempurnanya
makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan–kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi saya
pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar